Pancur – Ijazah merupakan dokumen resmi yang sangat penting sebagai bukti kelulusan peserta didik. Namun, dalam kenyataannya tidak sedikit alumni yang mengalami kehilangan atau kerusakan ijazah sehingga membutuhkan dokumen pengganti. Untuk mengantisipasi hal tersebut, SMP Negeri 1 Pancur memberikan layanan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dapat diajukan oleh siswa maupun alumni.
Layanan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, SKPI menjadi dokumen sah dan diakui secara resmi untuk menggantikan fungsi ijazah asli yang hilang atau rusak.
Syarat Pengajuan SKPI
Pemohon diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan, antara lain:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk kasus ijazah hilang).
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai.
- Ijazah asli yang rusak (jika ijazah tidak bisa digunakan lagi).
- Fotokopi ijazah yang pernah dilegalisir (jika ada).
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 sesuai ketentuan.
- Fotokopi identitas diri (KTP atau Kartu Pelajar).
- Surat permohonan tertulis kepada Kepala Sekolah.
- Surat pernyataan saksi dari 2 orang seangkatan bermaterai, beserta fotokopi KK, KTP, Ijazah, dan Akta Kelahiran milik saksi (khusus untuk kasus kehilangan ijazah).
Prosedur Pengajuan
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pancur. Selanjutnya, berkas diserahkan kepada petugas Administrasi Tata Usaha untuk diverifikasi. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan valid, maka sekolah akan memproses penerbitan SKPI sesuai aturan yang berlaku.
SKPI ini dapat digunakan sebagai bukti resmi kelulusan dalam berbagai keperluan, seperti melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, melamar pekerjaan, ataupun keperluan administrasi lainnya.
Layanan Administrasi
SMP Negeri 1 Pancur berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi siswa dan alumni. Dengan adanya layanan pengajuan SKPI ini, diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya lulusan sekolah yang menghadapi kendala terkait dokumen ijazah.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
